sebenarnya pada awalnya saya tidak terlalu “ngeh” terhadap kasus prita ini, hanya cukup tahu saja sudah puas lah. Ternyata setelah saya membaca email asli beserta UU ITE yang kononnya belum sempat disahkan pada bu Prita terkena kasus itu, tergerak hati saya untuk menulis artikel ini. Pada artikel ini, saya akan memaparkan pendapat/ analisa saya terhadap kasus ini, perlu diketahui pula, saat menulis tulisan ini saya belum pernah membaca pendapat orang lain yang sudah banyak beredar di Internet, jadi tulisan ini murni pendapat saya.

Email asli dari Prita bisa dibaca disini

Setelah saya membaca setiap pasal pada UU ITE, wajar saja pihak RS Omni tersebut menggugat Prita. Saya telah mengumpulkan pasal-pasal yang memang benar sangat memberatkan Prita dalam hal ini, antara lain:

pasal 26 ayat 2

Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini.

pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

pasal 38 ayat 2
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

dan dalam menyampaikan suatu pendapat harus beretikat baik.

Pihak Omni menuntut Prita karena merasa nama baiknya dicemarkan, maka jika pihak Omni membawa UU ITE ini kepermukaan sudah jelas siapa yang menang (lihat pasal diatas).
Tapi saya tidak mendukung Pihak Omni, berdasarkan cerita Prita yang dia tuangkan pada email tersebut, memang Prita sudah dirugikan juga oleh Omni. Masalahnya disini adalah yang dirugikan sudah bukan materi, tapi nyawa seseorang. Wajar jika prita ‘complaint’ kepada pihak yang seharusnya. Prita pun hanya ingin menuangkan apa yang ia rasakan agar tidak merugikan masyarakat. terkait pasal yang ada di UU ITE, yaitu pasal 38 ayat 2, situ dikatakan jika masyarakat umum merasa dirugikan, dirinya pun bisa menggugat agar tidak ada lagi yang dirugikan. Menurut saya, inilah yang sedang dilakukan Prita.
Selain itu, seharusnya RS sekelas Omni harusnya lebih profesional dan ‘gentle’ dalam menghadapi masalah ini. Seharusnya mereka bisa meminta maaf dengan baik dan mengganti kerugian yang mereka timbulkan.

Dan yang janggal disini adalah UU ITE tersebut masih rancangan disaat Prita digugat. Bagaimana bisa sebuah Rancangan UU bisa menggugat seseorang yang juga dirugikan.

Kalau tidak salah, pernah suatu saat pihak Prita sempat memenangkan kasus, namun karena ada hal lain, Prita kembali dipersalahkan. Mungkin teringat kembali analogi ‘cicak’ dan ‘buaya’. Jika kedua hewan tersebut dipertandingkan, tentu saja buaya akan menang.

Namun jangan lupa juga bahwa diawal-awal UU ITE ini disampaikan bahwa hal yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik diperbolehkan.

Mohon maaf jika ada tulisan yang kurang berkenan, artikel ini murni pendapat saya..

Efek setelah membaca UU ITE

hah..entah kenapa setelah membaca UU ITE tersebut, saya jadi agak takut untuk menulis sesuatu, atau pun berkomentar atas suatu berita..bisa2 saya terkena masalah juga karena terlalu senang beranalisis..hehe.. apakah kebebasan kita untuk berekspresi benar2 akan hilang?
kata2 diatas mengingatkan saya akan kasus baru yang menimpa Luna Maya akhir2 ini. Karena terlalu ‘kreatif’ dalam berekspresi, Luna Maya pun tersandung kasus dengan media..

apa yang harus dibenahi sebenarnya? Kita atau Undang-Undang tersebut? saya masih belum bisa menjawab…hehe